Dalam artikel terdahulu sudah kami tuliskan tentang perbedaan antara hadas dan najis, harapan kami dari artikel tersebut pembaca dapat mengetahui dengan baik ada perbedaan antara hadas dan najis, sehingga dapat mengambil langkah yang benar jika mengalami keduanya. Untuk kali ini kami akan bahas lebih lanjut tentang hadas dan najis.
Pengertian hadas dan najis
Hadas adalah keadaan tidak suci yang mengenai seorang muslim sehingga menyebabkan terhalangnya orang itu melakukan sholat/thawaf. Sedangkan najis adalah apa saja yang dipandang kotor.
Sebelum melaksanakan sholat, seorang muslim harus terbebas dari kedua hal tersebut melalui proses thoharoh atau bersuci dan menjadi syarat mutlak sah tidaknya ibadah seorang muslim. Maka thaharoh sangat urgen, tidak sempurna thaharoh seseorang ibadahnya menjadi tidak sah dan berakibat sia-sia saja ibadah yang dilakukan.
Dasar Hukum Hadast
Hadast kecil :
“Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW bersabda : Allah tidak menerima sholat salah seorang diantara kalian jika ia berhadast hingga ia berwudhu” (HR. Bukhori)
Hadast besar :
“Apabila kamu melihat madzi, maka basuhlah kemaluanmu kemudian berwudhulah seperti kamu berwudhu untuk mengerjakan sholah. Apabila kamu mengeluarkan air mani, maka mandilah!” (HR. Abu Dawud)
Najis :
“Jika darah haid mengenai pakaian seorang dari kalian, maka hendaklah ia bersihkan darah yang mengenainya (mencucinya), lalu hendaklah ia percikkan air padanya (menyiramnya), kemudian dipakai sholat.” (HR. Bukhori)
Penyebab Hadast Besar
Seseorang dapat terkena hadast besar dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
- Mengeluarkan mani/sperma baik dalam keadaan terjaga maupun saat tidur
- Hubungan suami istri baik mengeluarkan mani atau tidak
- Selesainya haid dan nifas bagi seorang perempuan
Penyebab Hadast Kecil
- Keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur seperti kencing,berak,dan kentut.
- Hilang akal seperti tidur,mabuk,dan epilepsy.
- Menyentuh qubul atau dubur dengan telapak tangan
Cara Mensucikan Hadast
- Cara mensucikan diri dari hadast kecil adalah dengan berwudhu
- Cara mensucikan diri dari hadast besar adalah dengan mandi besar/wajib
Najis
Najis terbagi menjadi tiga macam yaitu najis ringan (mukhoffafah), sedang (mutawasithah) dan berat (mughalladhah).
Najis ringan (Mukhofafah)
Najis ringan adalah najis yang cara menghilangkannya cukup dengan memercikkan air pada tempat yang kena najis. Contoh najis ini adalah air kencing anak laki-laki yang belum makan/minum apa-apa selain ASI
Najis sedang (mutawasithah)
Najis yang cara mensucikannya adalah dengan mencucinya sampai bersih sehingga hilang wujud, bau dan rasa najis. Najis jenis ini banyak macamnya yaitu :
- Darah dan nanah
- Muntahan
- Air kencing dan kotoran manusia
- Madzi
- Potongan tubuh hewan yang masih hidup
- Bangkai binatang darat
- Babi
Najis berat (mughalladhah)
Yaitu najis yang cara menscucikannya adalah harus membasuhnya dengan air sebanyak 7 kali dan salah satunya dicampur dengan debu/tanah yang suci. Najis jenis ini adalah najisnya air liur anjing.
Referensi :
- Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah
- Buku Tanya Jawab Agama, Penerbit Suara Muhammadiyah, 2013.
- Fiqih Islam (Kitab Thaharah), Ahmad Sarwat, Kampus Syariah, 2008.