Suryagemilangnews.com, Para Ulama telah sepakat bahwa membaca doa iftitah saat shalat hukumnya sunah. Membaca ataupun tidak shalat tetap dianggap sah, karena doa tersebut masuk dalam rukun shalat.
Sebagai mana Sabda Rasulullah SAW;
حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْكُتُ بَيْنَ التَّكْبِيرِ وَبَيْنَ الْقِرَاءَةِ إِسْكَاتَةً قَالَ أَحْسِبُهُ قَالَ هُنَيَّةً فَقُلْتُ بِأَبِي وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللهِ إِسْكَاتُكَ بَيْنَ التَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةِ مَا تَقُولُ قَالَ أَقُولُ اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ. [رواه البخاري: 744]
Artinya: “Telah mewartakan kepada kami Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam antara takbir dan membaca al-Fatihah. Ia (Abu Zur’ah) berkata: aku mengira Abu Hurairah berkata, ‘diam sebentar’. Lalu aku berkata: wahai Rasulullah, demi bapak dan ibuku! engkau berdiam antara takbir dan membaca al-Fatihah. Apa yang engkau baca di antaranya? Beliau bersabda, aku membaca: Ya Allah, jauhkanlah diriku dengan kesalahanku sebagaimana engkau jauhkan antara timur dan barat. Ya Allah bersihkanlah diriku dari segala kesalahan sebagaimana bersihnya kain putih dari kotoran. Ya Allah cucilah segala kesalahanku dengan air, salju dan embun.” [HR. al-Bukhari]
Hanya saja Ulama berbeda pendapat waaktu membacanya saat shalat id dilaksanakan. Sebagian mengatakan Iftifah dibaca setelah Takbiratul ihram, sebagian lagi berpendapat setelah Takbir Zawaid (Takbir tambahan setelah takbiratul ihram).
Madzhab Syafi’i dan Hanafi berpendapat Iftitah dibaca setelah takbiratul ihram, sedangkan Imam Ahmad berpendapat do Iftitah dibaca setelah Takbir Zawaid.
Menurut PP Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, disimpulkan dalam hadits diatas bahwa doa Iftitah dilakukan setelah Tabir Zawaid.
Dari hadis yang disebutkan di atas, dapat ditarik pemahaman dari kata “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam antara takbir dan membaca al-Fatihah”, bahwa doa iftitah dibaca sesudah takbiratul ihram dan sebelum membaca surat al-Fatihah, sehingga doa iftitah itu dibaca setelah takbir tujuh kali dalam salat id.
Tetapi bukan berarti menyalahkan pendapat lainnya. Apabila terdapat imam Takbiratul ihram berhenti sejenak dan membaca iftitah, maka makmum dianjurkan untuk membacanya. Apabila Imam setelah takbiratul ihram, kemudian merangkainya dengan takbir zawai tanpa membaca iftitah (langsung membaca A-Fatihah), maka makmum mengikuti imam. (NSP)