Suryagemilangnews.com, Shalat Jenazah dilaksanakan untuk mendoakan kaum muslimin yang meningggal dunia. Hukum shalat jenazah adalah Fardu Khifayah, artinya jika sudah ada yang melaksanakan diantara kaum muslimin maka kewajiban sudah terpenuhi. Namun jika tidak ada satupun yang melakukan maka kaum muslimin berdosa semuanya.
Pelaksanaan Shalat Jenazah lebih utama dilaksanakan secara berjamaah dan dibagi menjadi 3 shaf. Sebagaimana dalil berikut ini:
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ الْمُبَارَكِ وَيُونُسُ بْنُ بُكَيْرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِى حَبِيبٍ عَنْ مَرْثَدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْيَزَنِىِّ قَالَ كَانَ مَالِكُ بْنُ هُبَيْرَةَ إِذَا صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَتَقَالَّ النَّاسَ عَلَيْهَا جَزَّأَهُمْ ثَلاَثَةَ أَجْزَاءٍ ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ [رواه ابن ماجه و ابو داود و الترمذى و الرويانى و ابو يعلى و ابو بكر الشافعى و الحاكم و البيهقى
Artinya: al-Tirmidzi meriwayatkan (lafal ini miliknya) bahwa Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abdullah ibn al-Mubarak dan Yunus ibn Bukair menceritakan kepada kami, dari Muhammad ibn Ishaq dari Yazid ibn Abi Habib, dari Martsad ibn Abdullah al-Yazaniy. Ia berkata: Malik Ibn Hubairah apabila mensalatkan janazah dan dianggapnya sedikit orang-orang yang ikut mensalatkan itu, maka mereka itu dibaginya menjadi tiga bagian (tiga baris). Kemudian ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang disalati oleh tiga shaf, maka ia telah wajib (mendapatkan surga)”. (Hr. Ibnu Majah, Abu Dawud, Turmudzi, dan lainnya. Hadits ini berstatus hasan)
Tanpa Ruku’ dan Sujud
Shalat jenazah dilakukan tanpa melakukan ruku’ dan sujud sebagaimana shalat wajib atau sunah lainnya. Shalat dilakukan berdiri, dilakukan tanpa membaca iftitah dan bertakbir sebanyak empat kali.
Waktu Shalat Jenazah
Shalat jenazah bisa dilaksanakan kapanpun, kecuali 3 waktu yang dilarang, berdasarkan Hadits Nabi saw
“Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kita untuk shalat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut. (Pertama), saat matahari terbit hingga ia agak meninggi. (Kedua), saat matahari tepat berada di pertengahan langit (tengah hari tepat) hingga ia telah condong ke barat, (Ketiga), saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sama sekali.” (HR Muslim)
Tata Cara Shalat Jenazah
1 Niat karena Allah swt.
Sebagaimana Sabda Rasulullah Muhammad saw
” إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى – رواه البخاري
“Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; )HR Bukhari).
2 Bertakbir
Takbir Pertama (takbiratul ihram), setelah takbiratul ihran langsung membaca Al Fatihah
Takbir Kedua, membaca Shalawat Nabi Muhammad saw
Takbir Ketiga, berdoa untuk jenazah. Ada beberapa doa yang bisa kita baca, salah satunya adalah
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ
“Ya Allah, ampuni dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah dia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, lindungilah dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya.” (HR. Muslim)
Jika mayat seorang anak, do’a yang diajarkan oleh Rasulullah saw adalah sebagai berikut:
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا.
“ Ya Allah jadikanlah ia bagi kami sebagai imbuhan, titipan dan pahala” (HR Baihaqi)
Takbir Keempat
Setelah takbir keempat boleh langsung melakukan salam sambil menolehkan kepala ke kanan dan ke kiri. Meskipun ada pula yang berdoa sebelum melakukan salam, dengan doa sebagai berikut
اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَ اغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
“Ya Allah! Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia”
Setelah doa tersebut dibaca kemudian lakukan salam.
Posisi Imam
Dalam pelaksanaannya Imam memposisikan diri sesuai dengan jenis kelamin mayat. Imam berdiri pada arah kepala jika jenazah laki-laki, dan arah perut jika jenazah perempuan
Shalat Jenazah d Kuburan
Banyak kaum muslimin menshalatkan jenazah dikuburan, dikarenakan terlambat, meskipun jenazah sudah dishalati sebelumnya. Dalam hal ini Muhammadiyah memperbolehkan shalat jenazah dilaksanakan dikuburan dengan dalil;
Dari Abu Hurairah RA dia berkata:
أَنَّ رَجُلًا أَسْوَدَ أَوْ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَ يَقُمُّ الْمَسْجِدَ فَمَاتَ فَسَأَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَقَالُوا مَاتَ قَالَ أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي بِهِ دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ أَوْ قَالَ قَبْرِهَا فَأَتَى قَبْرَهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا
“Ada seorang laki-laki kulit hitam atau wanita kulit hitam yang menjadi tukang sapu di masjid telah meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya tentang keberadaan orang tersebut. Orang-orang pun menjawab, “Dia telah meninggal!” Beliaupun bersabda, “Kenapa kalian tidak memberi kabar kepadaku? Tunjukkanlah kuburannya padaku!” Beliau kemudian mendatangi kuburan orang itu kemudian menshalatinya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sumber : fatwatarjih.or.id, muhammadiyah.or.id, Panduan Praktik Ibadah Majelsi Dikdasmen PP Muhammadiyah