Suryagemilangnews.com. Dalam Islam kesucian tubuh seorang muslim, pakaian dan tempat yang dipakainya untuk beribadah itu mutlak. Tidak boleh seorang muslim melaksanakan sholat, sementara di tubuh, pakaian dan tempat dia beribadah masih dipenuhi najis.
Dalam artikel sebelumnya tentang perbedaan hadas dan najis, sudah kami sampaikan bahwa najis adalah kotoran yang menempel di badan, pakaian dan tempat yang menyebabkan tidak sahnya ibadah yang dilakukan. Jadi najis itu berupa material, kotoran yang menyebabkan ibadah seorang muslim tidak sah jika ada di tubuh, pakaian dan tempat yang akan dipakainya untuk beribadah.
Lalu ada berapa macam jenis najis yang ada? Dalam fiqih, najis terbagi menjadi 3 macam menurut berat ringannya kadar najis tersebut yaitu :
1. Najis Mukhoffafah atau najis ringan
Pengertian najis Mukhaffafah adalah najis yang ringan kadarnya. Cara mensucikannya cukup dengan cara diperciki atau dibasuh dengan air pada bagian tubuh (badan) yang terkena oleh najis tersebut. Contoh najis ini adalah air kencing bayi laki-laki yang belum umur 2 tahun dan masih menyusu sama ibunya (hanya mendapat asupan makan dari menyusu pada ibuny
2. Najis Mutawassitah atau najis sedang
Najis Mutawassitoh adalah najis yang kadarnya sedang. Cara mensucikannya adalah dengan membersihkan dengan air yang bersih sampai tuntas sampai hilang wujud, bau dan rasanya. Dihilangkan wujud najisnya dengan mengguyur pakai air, dicuci dan digosok gosok dengan atau tanpa sabun sampai baunya hilang.
Contoh najis Mutawassitoh adalah :
- Bangkai Hewan, Kecuali Bangkai Manusia, Ikan dan Belalang
- Darah Haid
- Arak (Minuman Keras)
- Kotoran Hewan Yang Haram Dimakan
- Kotoran Manusia
Sesuai wujudnya najis Mutawassitoh ada dua yaitu najis Mutawassitoh Ainiyah, yang memiliki wujud atau bentuknya dapat dilihat dan najis Mutawassitah Hukmiyah yang bentuk atau bendanya tidak terlihat.
3. Najis Mugholadhoh
Najis Mughalladhoh adalah najis dan cara mensucikannya dengan cara dicuci sampai 7 kali salah satunya dengan air yang dicampurkan dengan tanah. Contoh najis ini :
- Babi dan semua bagian tubuhnya
- Air Liur Anjing
Selain ketiga macam Najis tersebut, ada najis yang lainnya yaitu najis Ma’fu atau najis yang dimaafkan, yaitu najis yang tidak perlu dicuci atau dibasuh. Contoh najis Ma’fu antara lain najis bangkai yg tidak mengalirkan darah, keluar darah atau nanah dari kulit dalam jumlah sedikit dan percikan air dari jalanan/tanah dalam jumlah sedikit.
Artikel yang bagus, semoga selalu diberikan kesehatan yang lebih untuk membuat artikel yang lainnya, Aamiin
paket umroh ramadhan
paket umroh akhir ramadhan
paket umroh syawal
paket haji plus
paket umroh oktober
Artikel-artikel seperti ini yang perlu disebarluaskan untuk menambah pengetahuan umat islam akan agamanya. Terima kasih untuk ilmunya, semoga berkah
Nasehat yang bagus, mudah mudahan jadi amal jariah dari ilmu yang bermanfaat
Nasehat yang bagus, mudah mudahan jadi amal jariah dari ilmu yang bermanfaat.
barlingmascakeb