SURYAGEMILANGNEWS.COM, MUNGKID – Bencana non alam berupa munculnya wabah Corona Virus Disease (Covid-19) telah berakibat pada penetapan status darurat oleh pemerintah melalui Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Langkah – langkah pencegahan seperti standar protokol Kesehatan sebagai upaya preventif sudah ditetapkan untuk kemudian dijadikan pedoman dalam aktifitas keseharian. Konsekuensinya apabila ingin kesehatan tetap terjaga maka masyarakat perlu taat pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam protokol kesehatan tersebut. Demikian disampaikan Sekretaris Majelis Pendidikan Kader (MPK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah Muhammad Zuhron Arofi beberapa waktu yang lalu.
Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Magelang tersebut disampaikan bahwa sebenarnya ada catatan dalam sejarah Islam, yakni pada zaman Umar bin Khattab pernah muncul wabah penyakit yang sering disebut dengan istilah tha’un, kondisinya hampir sama dengan saat ini. Keberadaan perangkat medis dan juga protokol kesehatan pada waktu itu belum sebaik seperti saat ini sehingga tidak ada upaya pencegahan yang sistematis, akhirnya berakibat pada penyebaran virus yang tidak terkendali. Banyak orang yang menjadi korban bahkan sampai meninggal dunia. Ini adalah catatan sejarah yang perlu dipahami dan menjadi evaluasi bersama.
Dosen Universitas Muhammadiyah (UM) Magelang tersebut menambahkan bahwa salah satu dimensi agama adalah penggunaan akal pikiran dalam setiap upaya mencari solusi terhadap persoalan hidup yang muncul termasuk dalam hal ini mengatasi penularan wabah penyakit. Ketika pedoman yang ada di dalam protokol kesehatan adalah jalan terbaik maka semua perlu taat dan melaksanakannya.
Ketentuan terkait jaga jarak (physical distancing) dan juga larangan membuat kerumunan (social distancing) dalam protokol kesehatan adalah pedoman yang perlu dipatuhi. Munculnya himbauan untuk beraktifitas dan bekerja dari rumah dan juga beribadah di rumah adalah merupakan upaya untuk menghindari terjadinya potensi kerumunan dan juga kontak fisik antara yang satu dengan yang lainnya. Semua itu bertujuan untuk kebaikan bersama, yakni menghindari penyebaran covid-19.
Pengecualian pada Situasi Darurat
Ada pertanyaan dari salah satu peserta diskusi saudara Aan dari Cilacap, ” Hari ini kita dihadapkan pada pilihan berat untuk menghentikan aktifitas di masjid-masjid kita, disatu sisi banyak orang yang tidak bisa melepaskan diri dari masjid, masih ada pihak-pihak yang melihat persoalan ini dari satu aspek semata, merasa sudah pasrah pada Allah dalam persoalan hidup mati tanpa melakukan ikhtiar apapun. Pertanyaan saya adalah bagaimana memberikan pemahaman bahwa upaya menerapkan protokol kesehatan dalam kondisi darurat adalah bagian dari Ikhtiar sebagai bentuk ketaatan kepada Allah?”
Zuhron menyampaikan bahwa dalam Islam juga dikenal istilah pengecualian, yakni ada keringanan yang diberikan akibat situasi tertentu, contohnya ketika orang dalam perjalanan dalam jarak tertentu diberikan keringanan untuk melakukan sholat dengan cara jamak qashar, kemudian juga ibu hamil dan menyusui bisa tidak puasa diganti dengan membayar fidyah, anjuran untuk beribadah di rumah bisa masuk dalam kategori pengecualian, sebagai respon atas situasi darurat akibat adanya wabah penyakit covid-19, oleh karenanya pilihan terbaik saat ini memang mengikuti protokol kesehatan.
“ Diperlukan langkah – langkah ikhtiar agar bisa selamat dan terhindar dari covid 19, protokol kesehatan yang telah ditetapkan adalah merupakan bentuk ikhtiar medis yang rasional sekaligus ilmiah sehingga merupakan pilihan terbaik, tentu dengan tetap memohon pertolongan dan do’a kepada Allah Swt ” katanya dalam diskusi yang menggunakan sistem online WhatsApp Room tersebut.
Demikian keterangan tertulis PC IMM Magelang yang diterima redaksi suryagemilangnews.com di Mungkid pada Selasa 28/04.
Ketua Umum PC IMM Khalid Hamzah Prasetia menyampaikan bahwa acara yang bertajuk From Diskusi To Aksi tersebut mengambil tema Masyarakat Pasca Covid-19 dalam Perspektif Sosial dan Spiritual. Panitia juga melakukan pengumpulan dana melalui acara ini, dana yang tekumpul akan digunakan untuk proses penanganan bencana covid-19 dan telah disampaikan melalui Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Kota dan Kabupaten Magelang masing – masing sebesar Rp. 670.000.
(-hsn)