Pajak Naik Berlipat-lipat, Supir Truk Demo

Suryagemilangnews.com, Magelang – Ratusan pengemudi truk pengangkut pasir dan batu atau sirtu dari kawasan lereng Gunung Merapi Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis, mendatangi kantor bupati setempat menolak pemberlakukan pajak baru pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang melambung tinggi.

Mereka mendatangi Kantor Bupati Magelang dengan mengendarai truk masing-masing yang kemudian diparkir di sepanjang jalan Soekarno-Hatta kota Mungkid.

Mereka kemudian melakukan orasi di depan pintu gerbang Kantor Bupati Magelang. Setelah berorasi sekitar 30 menit, sejumlah perwakilan sopir ditemui Bupati Magelang, Zaenal Arifin di Pendapa drh. Soepardi.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng nomor 543/30 Tahun 2017 tanggal 9 Mei 2017 tentang Penetapan Harga patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Pemkab Magelang memberlakukan daftar pajak baru pengambilan MBLB (sirtu) mulai 8 Februari 2018.

Daftar pajak baru pengambilan sirtu yang dikenakan kepada para pengemudi truk pengangkut sirtu tersebut, yakni untuk truk Colt diesel pajak lama Rp18.000 dan pajak baru naik menjadi Rp150.000, untuk truk engkel dari Rp36.000 menjadi Rp300.000, dan untuk truk tronton pajak lama Rp50.000 menjadi Rp418.000.

Ketua Merapi Trans Community Magelang, Nida Nur Afandi mengatakan pemberlakuan pajak baru tersebut sangat memeberatkan bagi para pengemudi.

“Seharusnya pengambilan pajak pasir dan batu dibebankan kepada pengusaha tambang sesuai objek pajak, bukan kepada sopir truk.

Ia mengatakan masyarakat transportasi sektor sumber daya alam Magelang menolak tanpa syarat SK Gubernur Jateng tentang kenaikan pajak baru pengambilan sirtu, menuntut keadilan dan penjelasan antara objek pajak dan subjek pajak sektor pertambangan.

Selain itu, katanya menuntut transparansi penerimaan retribusi selama ini dengan menjelaskan nominal penerimaan retribusi dan pajak sektor pertambangan.

Bupati Magelang, Zaenal Arifin usai menemui perwakilan pengemudi truk mengatakan para pengemudi truk menyampaikan maksud dan tujuannya terkait surat edaran untuk kenaikan pajak sirtu di wilayah Kabupaten Magelang.

“Mereka menyampaikan keberatan-keberatannya, karena akan berdampak sosial pada sopir karena tidak bisa membawa uang untuk keluarga jika SK Gubernur tersebut diberlakukan,” katanya.

Ia mengatakan dengan melihat dampak-dampak tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang menunda surat edaran yang mulai berlaku hari ini.

“Pemberlakukan surat edaran tentang pajak baru sirtu ditunda hingga nanti ada keputusan dari Gubernur Jateng,” katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA2018

Artikel Terkait

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.