Pekalongan – Menyikapi perkembangan terbaru terkait judicial review Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta beredarnya surat edaran Kementerian Agama yang mengatur agar laporan keuangan masjid diperiksa oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pekalongan mengambil langkah strategis. Ketua PDM, Drs. H. Mulyono, menegaskan bahwa seluruh masjid Muhammadiyah di wilayah Pekalongan perlu terintegrasi dalam jaringan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Kabupaten Pekalongan. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Lazismu Kabupaten Pekalongan pada Sabtu, 6 Desember 2025 di aula SMK Muhammadiyah Bligo, Sapugarut Gg. 7, Kecamatan Buaran.
Mulyono menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Lazismu Jawa Tengah di Banyumas, ia menerima salinan surat edaran dari Kemenag yang mewajibkan laporan kas masjid dikoreksi oleh Baznas. Kondisi ini, menurutnya, harus segera direspons oleh Muhammadiyah agar tidak tertinggal dalam sistem pengelolaan zakat nasional.
“Baznas dan Lazismu memiliki kedudukan yang sejajar. Karena itu, seluruh masjid Muhammadiyah harus berada dalam struktur Lazismu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Lazismu sebagai Unit Pembantu Pimpinan (UPP) membawa dampak besar bagi kepercayaan publik terhadap Muhammadiyah.
“Lazismu telah menjadi kebanggaan tersendiri karena perannya yang sangat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengurus Lazismu Jawa Tengah, Dwi Swasana Ramadhan, menjelaskan bahwa hasil judicial review terhadap UU Zakat memperkuat posisi lembaga zakat resmi. Sejalan dengan itu, beberapa daerah telah mulai mengeluarkan edaran mengenai kewajiban pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan melalui lembaga yang memiliki legalitas dan audit formal.
“Dalam edaran itu bahkan disebutkan sanksi pidana hingga lima tahun atau denda 500 juta rupiah,” jelasnya.
Rama juga memaparkan bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan melalui Panduan Nomor 2 tentang Lazismu bahwa pada tahun 2027 Lazismu ditargetkan bertransformasi menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS). Dalam struktur baru tersebut, pengambilan kebijakan berada di tangan eksekutif, sementara badan pengurus berfungsi sebagai pembina dan pengawas sebagaimana model BPH di perguruan tinggi Muhammadiyah.
“Ke depan, sistem akan berjalan secara terpusat dan terintegrasi,” tambahnya.
Ia mengapresiasi kesiapan Lazismu Kabupaten Pekalongan dalam menghadapi perubahan regulasi dan tantangan tahun 2026.
“Performa Lazismu Pekalongan sangat pesat dan gesit. Kesiapannya luar biasa,” ungkap Rama.
Rakerda Lazismu Kabupaten Pekalongan dihadiri ratusan peserta dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) pengelola masjid, takmir masjid, serta seluruh Kantor Layanan Lazismu (KL). Hadir pula sejumlah tokoh dan perwakilan, di antaranya Wakil Sekretaris Badan Pengurus Lazismu Jawa Tengah Ir. Akhmad Zaeni, MM, Ketua PDA Pekalongan Rumainur, serta pimpinan majelis, lembaga, dan ortom Muhammadiyah yang selama ini bersinergi dengan Lazismu.
(Nanang)
















