SURYAGEMILANGNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.
Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, “PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” tegasnya dalam paparan media yang digelar virtual pada Senin (16/08/21).
Selama empat pekan terakhir, kebijakan PPKM Level 4 telah diterapkan. Setelah mengalami lonjakan kasus Covid-19, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu.
Pemerintah kemudian mengganti dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus, dan 10-16 Agustus ini merupakan perpanjangan keempat.
Terjadinya beberapa kali perpanjangan, dikarenakan ada pelonggaran dalam berbagai sektor. Salah satunya pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal dengan kapasitas 25 persen.
Selain itu, syarat untuk kunjungan ke mal diwajibkan melakukan vaksinasi terlebih dulu, dengan minimal dosis pertama.
Luhut mengungkapkan bahwa perpanjangan di tanggal 10-16 Agustus menunjukkan hasil yang bagus. “Ada sejumlah indikator yang turun,” ucapnya.
Namun ia juga menyayangkan terhadap mobilitas masyarakat yang malah meninggi, “Di satu sisi bagus untuk ekonomi, tapi berbahaya karena bisa menyebabkan kenaikan kasus,” kata dia.
Sementara itu, Presidem Jokowi menjelaskan bed occupancy rate selama PPKM. Jokowi mengungkapkan bahwa BOR nasional ada pada angka 48 persen.
“Alhamdulillah BOR di Jakarta sudah berada di kisaran 29,4 persen, di Jawa Barat 32 persen, di Jawa Tengah 38,3 persen, di Jawa Timur 52,3 persen,” kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/08/21).(bal)