MAGELANG – Aksi cepat tanggap ditunjukkan Polresta Magelang dalam menangani kasus kekerasan terhadap pelajar. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi, dua pelaku pembacokan terhadap tiga siswa SMK Muhammadiyah Mungkid berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang pada Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB.
“Kejadian berlangsung Kamis sore sekitar pukul 15.40 WIB. Dan kurang dari 4 jam setelah kejadian, tepatnya pukul 19.00 WIB, kami berhasil menangkap dua pelaku utama. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menangani kekerasan terhadap pelajar,” tegas Kapolresta.
Pelaku dan Korban Berstatus Remaja
Dua pelaku masing-masing berinisial FAA (19) dan MARM (19), keduanya warga Kecamatan Mungkid. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui keterlibatannya dalam insiden tersebut.
Sementara itu, tiga korban diketahui masih berstatus pelajar: ARS (16), GS (16), dan VAS (15). Mereka mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian punggung dan kini mendapatkan perawatan di RSUD Merah Putih Magelang.
Motif Balas Dendam Jadi Pemicu
Menurut keterangan kepolisian, motif pembacokan dilatarbelakangi dendam pribadi pelaku FAA. Sehari sebelum kejadian, FAA mengaku sempat dikejar oleh sekelompok pelajar yang diduga berasal dari SMK Muhammadiyah Mungkid. Akibatnya, FAA kemudian mengajak MARM untuk melakukan aksi balas dendam terhadap siswa dari sekolah tersebut secara acak.
“Pelaku menyembunyikan celurit sepanjang 50 cm dalam jaket, lalu berboncengan dengan sepeda motor yang dikendarai MARM. Ketiga korban dibacok dari belakang secara berurutan saat pulang sekolah,” jelas Kombes Herbin.
Barang Bukti Diamankan
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu bilah celurit bergagang kayu, sepeda motor pelaku, jaket pelaku, serta pakaian korban yang masih berlumuran darah.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 80 jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pesan Tegas untuk Pelaku Kekerasan terhadap Anak
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap tegas dan profesional dalam menangani kasus serupa. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terprovokasi dan menjauhi tindakan kekerasan.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran agar para remaja tidak mudah terpancing emosi dan tetap menjaga kedamaian,” tutupnya.