Sebagai rangkaian dari program pembinaan IRT-UM yang merupakan hibah dari Kemdikbud melalui Kedaireka, tim pelaksana Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) kembali menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan arti penting sertifikasi halal bagi pengembangan usaha IRT-UM. Sertifikasi halal merupakan suatu jaminan bahwa produk yang dikonsumsi atau dihasilkan oleh IRT-UM telah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang.
Hal ini penting bagi konsumen Muslim yang ingin memastikan bahwa makanan atau produk yang mereka gunakan sesuai dengan aturan agama yang mereka anut. Selain itu, sertifikasi halal juga sangat penting bagi IRT-UM, karena dapat menjadi nilai tambah dalam memasarkan produk mereka. Sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada produk yang dihasilkan oleh IRT-UM yang telah bersertifikat halal.
Kegiatan sosialisasi dan pelatihan dilaksanakan pada hari Sabtu, 16 November 2024 di Fakultas Hukum Unimma dengan narasumber Eko Kurniasih Pratiwi, SEI, MSI dari Pusat Studi Halal Unimma. Kegiatan dibuka oleh Dr. Rochiyati Murniningsih, S.E., M.P., yang merupakan Ketua Tim Pembinaan IRT-UM Unimma, yang menyampaikan terimakasih kepada narasumber maupun peserta yang telah menghadiri kegiatan ini, serta menyampaikan kepada peserta bahwa sertifikasi halal merupakan salah satu kewajiban bagi industri olahan pangan, mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia merupakan kaum muslim.
Oleh karena itu, sosialisasi dan pelatihan tentang sertifikasi halal ini perlu dilaksanakan, agar IRT-UM binaan yang sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal dapat segera mengajukan. Tim pembinaan IRT-UM siap memfasilitasi dan mendampingi.
Sebagai narasumber, Tiwik sapaan akrab Eko Kurniasih Pratiwi, S.EI., M.SI., menyampaikan bahwa sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal. Lebih lanjut dijelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal berlaku untuk produk barang maupun jasa yang diperdagangkan.
“Sertifikasi halal merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang beredar di Indonesia, termasuk bagi produk makanan yang dihasilkan oleh usaha mikro,” imbuh Tiwik.
Produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal berpotensi untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Sertifikat halal membuka peluang produk untuk diperkenalkan tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di pasar internasional, yang semakin memperhatikan aspek kehalalan sebagai bagian dari standar kualitas produk. Dalam konteks ini, kepemilikan sertifikasi halal dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen, terutama di negara-negara dengan mayoritas muslim. Oleh karena itu, langkah untuk mendapatkan sertifikasi halal bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga merupakan strategi yang sangat penting dalam memperluas jangkauan pasar, memperkenalkan produk ke lebih banyak konsumen, dan memperkuat citra merek.
Dr. Retno Rusdjijdati, M.Kes, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unimma sekaligus anggota tim pelaksana pembinaan IRT-UM, menjelaskan bahwa tim pelaksana yang berasal dari berbagai program studi ini memiliki komitmen yang kuat dalam memberikan pendampingan kepada IRT-UM binaan.
Pendampingan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada aspek manajerial dan produksi, tetapi juga pada aspek pemasaran dan sertifikasi halal. “Kami menyadari pentingnya sertifikasi halal dalam mengembangkan usaha IRT-UM, terutama di wilayah Kota Magelang. Tim pembinaan akan terus memberikan pendampingan yang maksimal agar IRT-UM binaan dapat memperoleh sertifikasi halal untuk mengembangkan usaha ke arah yang lebih profesional.
Apalagi di LPPM Unimma terdapat Pusat Studi Halal yang akan membantu memfasilitasi pengajuan sertifikasi halal,” terang Retno.