Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (LKBH Unimma) sebagai salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah Provinsi Jawa Tengah khususnya Kabupaten Magelang telah melaksanakan program “BPHN Mengasuh” pada tanggal 21 Maret 2023, dan 04-05 April 2023. Program “BPHN Mengasuh” ini merupakan salah satu program dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI yang melibatkan peran JFT Penyuluh Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum dalam menyampaikan informasi Hukum dan menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada Pelajar/ Siswa di seluruh Indonesia baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menangah Atas (SMA).
LKBH Unimma telah melaksanakan program tersebut pada tiga sekolah di wilayah Kabupaten Magelang. Yaitu SMP Muhammadiyah Pujotomo Magelang pada tanggal 21 Maret 2023, SD Muhammadiyah Inovatif Mertoyudan pada tanggal 04 April 2023, dan SD Negeri Mertoyudan 3 pada tanggal 05 April 2023. Program “BPHN Mengasuh” yang diselenggarakan ini berupa penyuluhan hukum dengan mengangkat tema “Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari.” Pelaksanaan kegiatan ini juga disambut baik oleh pihak sekolah yang diajak bekerjasama dengan LKBH Unimma, karena harapan dari pihak sekolah semoga kegiatan ini dapat memberi pengetahuan seputar hukum dikalangan siswa/ pelajar tingkat SD dan SMP sehingga para pelajhar dapat terhindar dari kenakalan dan tindak kriminalitas anak.
Sebanyak total 295 pelajar tingkat SD dan SMP mengikuti kegiatan dengan penuh semangat dan antusias tinggi. Meskipun penyuluhan di tanggal 04-05 April dilaksanakan pada bulan Ramadhan, namun semangat dan antusiasme para pelajar tersebut SD Muhammadiyah Inovatif dan SD Negeri Mertoyudan 3 tidak berkurang. Para pelajar menyimak dengan sangat baik materi mengenai penerapan nilai Pancasila di kehidupan sehari-hari dan penjelasan mengenai tindakan kenakalan anak yang dikategorikan sebagai tindak kriminalitas anak. Materi tersebut disampaikan oleh para pemateri dari LKBH Unimma. Para pemateri tersebut terdiri atas Dosen Unimma, serta Advokat, dan Paralegal di LKBH Unimma.
Kegiatan Penyuluhan Hukum “BPHN Mengasuh” ini juga diselingi dengan games dan kuis untuk mengetahui seberapa jauh pemahaman para pelajar terhadap materi yang disampaikan, sekaligus untuk mengukur keberhasilan program penyuluhan ini. Para pelajar sangat antusias dalam menjawab pertanyaan yang diajukan pemateri pada saat kuis dan games berlangsung. Meskipun beberapa masih ada yang terkadang tidak bisa menjawab pertanyaan, namun banyak anak yang bisa menjawab pertanyaan sesuai dengan isi materi yang telah disampaikan. Pertanyaan yang diajukan seperti “sebutkan contoh perbuatan kenakalan anak yang dilarang secara hukum dan ada ancaman hukumannya apabila dilanggar?” para pelajar terbukti memperhatikan seluruh materi karena banyak yang dapat menyebutkan tindak kriminalitas seperti mengendarai kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi, Tawuran, membuat petasan, pelecehan seksual, mencuri, dan masih banyak lagi. Para siswa tambah bersemangat ketika mengetahui para penyelenggara juga memberikan hadiah sebagai tanda apresiasi untuk para siswa yang berani menjawab pertanyaan.
Penyuluhan Hukum Program “BPHN Mengasuh” yang telah dilaksanakan oleh LKBH Unimma ini berlangsung selama 1,5 – 2 jam. Sepanjang kegiatan para pelajar mengikuti dengan aktif. Harapan LKBH Unimma sebagai penyelenggara kegiatan, kegiatan ini dapat menambah pengetahuan para pelajar mengenai tindak kriminalitas anak, dapat mencegah dan mengurangi tindak kriminalitas anak di wiliayah Kabupaten Magelang, dan menambah pemahaman para pelajar mengenai penerapan nilai-nilai pancasila di kehidupan sehari-hari.
Ucapan terimakasih juga disampaikan oleh Kepala Sekolah tiap-tiap sekolah yang bekerjasama dengan LKBH Unimma untuk penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum yang dapat menghimbau para pelajar/siswa agar selalu taat dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku, mengetahui tindakan apa saja yang dilarang secara hukum, tidak melanggar peraturan hukum agar tidak dikenai hukuman yang bahkan bisa dihukum penjara, serta dapat memberi pemahaman mengenai penerapan sila-sila pancasila yang baik dikehidupan sehari-hari.