Suryagemilangnews.com. Saat beraktifitas sehari-hari, seorang muslim dituntut untuk tetap melaksanakan sholat dalam keadaan apapun. Dalam kondisi normal, tubuh sehat, sarana prasarana ada dan kesempatan longgar sholat bisa dilaksanakan dengan nyaman. Namun dalam kondisi tertentu yang serba terbatas, tentu kenyamanan akan berkurang dan bahkan kadang terpaksa sholat secara darurat.
Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamiin sangat mengerti kondisi manusia yang tidak setiap saat berada dalam kondisi normal, longgar, tersedia sarana prasarana yang memadai untuk melaksanakan ibadah. Oleh karena itu dalam Islam ada keringanan atau “dispensasi” jika suatu ritual ibadah wajib tidak bisa dilaksanakan dalam kondisi normal.
Contohnya adalah sholat ketika tidak ada air, bagaimana cara bersucinya? Islam mengatur kemudahan bagi pemeluknya jika tidak ada air untuk bersuci yaitu dengan tuntunan tayamum. Apa itu tayamum?
Secara sederhana tayamum adalah bersuci menggunakan tanah untuk menghilangkan hadast kecil maupun besar. Tayamum dilakukan dengan menggunakan tanah/debu yang suci dan sebagai pengganti wudhu ataupun mandi besar karena ketiadaan air.
Dalil
Perintah melaksanakan tayamum dalam Al Qur’an terdapat dalam surat An Nisa ayat 43 :
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَقۡرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنۡـتُمۡ سُكَارٰى حَتّٰى تَعۡلَمُوۡا مَا تَقُوۡلُوۡنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِىۡ سَبِيۡلٍ حَتّٰى تَغۡتَسِلُوۡا ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ مَّرۡضٰۤى اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ اَوۡ جَآءَ اَحَدٌ مِّنۡكُمۡ مِّنَ الۡغَآٮِٕطِ اَوۡ لٰمَسۡتُمُ النِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُوۡا مَآءً فَتَيَمَّمُوۡا صَعِيۡدًا طَيِّبًا فَامۡسَحُوۡا بِوُجُوۡهِكُمۡ وَاَيۡدِيۡكُمۡ ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوۡرًا.
Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.
Syarat Tayamum
Meski bentuk keringanan, tayamum hanya boleh dilaksanakan jika terpenuhi kondisi-kondisi sebagai berikut :
- Tidak ada air. Tayamum boleh dilakukan jika memang tidak ada air yang akan dipakai untuk berwudhu/mandi besar. Syarat ini bersifat mutlak, artinya memang benar-benar tidak ada air. Hadist Rosululloh menjadi dasar hal tersebut : Dari Imran bin Hushain ra berkata bahwa kami pernah bersama Rasulullah SAW dalam sebuah perjalanan. Beliau lalu shalat bersama orang-orang. Tiba-tiba ada seorang yang memencilkan diri (tidak ikut shalat). Beliau bertanya,”Apa yang menghalangimu shalat ?”. Orang itu menjawab,”Aku terkena janabah”. Beliau menjawab,”Gunakanlah tanah untuk tayammum dan itu sudah cukup”. (HR. Bukhari 344 Muslim 682)
- Karena sakit yang jika terkena air sakitnya akan bertambah parah atau bahkan mengancam jiwa atau paling tidak menyebabkan sakitnya tidak kunjung sembuh/lama sembuhnya. Hadist Rosululloh : Dari Jabir ra berkata,”Kami dalam perjalanan, tiba-tiba salah seorang dari kami tertimpa batu dan pecah kepalanya. Namun (ketika tidur) dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya,”Apakah kalian membolehkan aku bertayammum ?”. Teman-temannya menjawab,”Kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayammum. Sebab kamu bisa mendapatkan air”. Lalu mandilah orang itu dan kemudian mati (akibat mandi). Ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu, bersabdalah beliau,”Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tahu ? Sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya. Cukuplah baginya untuk tayammum …(HR. Abu Daud 336, Ad-Daruquthuny 719).
- Karena cuaca dingin. Suhu yang teramat dingin bagi sebagian orang kadang menjadi kendala serius tersendiri, bahkan bisa mengakibatkan sakit jika tidak mendapatkan penawar. Dalam kondisi tersebut dan tidak adanya pemanas air yang bisa dipakai, maka tayamum dibolehkan. Hadis Rosululloh SAW :
Dari Amru bin Al-`Ash ra bahwa ketika beliau diutus pada perang Dzatus Salasil berakta,”Aku mimpi basah pada malam yang sangat dingin. Aku yakin sekali bila mandi pastilah celaka. Maka aku bertayammum dan shalat shubuh mengimami teman-temanku. Ketika kami tiba kepada Rasulullah SAW, mereka menanyakan hal itu kepada beliau. Lalu beliau bertanya,”Wahai Amr, Apakah kamu mengimami shalat dalam keadaan junub ?”. Aku menjawab,”Aku ingat firman Allah [Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu], maka aku tayammum dan shalat”. (Mendengar itu) Rasulullah SAW tertawa dan tidak berkata apa-apa. (HR. Ahmad, Al-hakim, Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthuny). - Air ada tapi tidak terjangkau. Kadang keadaan menjadi sangat sulit bagi manusia untuk mendapat air bukan karena tidak ada, namun karena posisi air tersebut tidak terjangkau seperti sumur yang dalam dan tidak ada alat untuk mengambilnya atau berada di tempat-tempat berbahaya baik karena medan dan resikonya, musuh, hewan buas/berbahaya. Dalam kondisi tersebut tidak memungkinkan seseorang untuk mengambil air, maka dibolehkan tayamum.
- Air ada tapi jumlahnya tidak mencukupi. Keadaan ini juga biasanya terjadi dalam kondisi tidak normal, darurat. Air ada namun hanya cukup untuk kebutuhan-kebutuhan pokok untuk menyambung hidup manusia, jika dipakai untuk wudhu atau mandi maka tidak mencukupi, dalam kondisi tersebut boleh tayamum karena ada kondisi lebih penting yang harus didahulukan.
Tanah Untuk Tayamum
Tanah yang boleh digunakan untuk tayamum adalah tanah yang suci dari najis. Termasuk didalamnya berwujud debu yang menempel di tempat-tempat yang tidak terkena najis seperti tembok.
Cara Tayamum
Cara tayamum sangat simpel dan singkat, cukup dengan niat, kemudian menepukkan kedua telapak tangan ke tanah yang suci dari najis, lalu mengusapkan telapak yang telah terkena tanah tersebut ke wajah dan kedua tangan sampai batas pergelangan. Cukup hanya itu tidak lebih.
wah ternyata boleh tayamum saat terbang juga ya