Suryagemilangnews.com, Semarang. Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan (LPPK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah Sabtu (17/11/2018) mengadakan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Universitas Muhammadiyah Semarang. Rakorwil yang dibuka oleh Ketua PWM Jawa Tengah tersebut diikuti oleh 22 LPPK PDM se-Jawa Tengah dengan peserta yang hadir 44 orang. Sementara dari LPPK PDM Kabupaten Magelang diwakili oleh Ketua LPPK Imam Slamet, SE. dan sekretaris Nunik Listyaningrum, S.Pd.
Dalam sambutannya Ketua LPPK PWM Jawa Tengah Drs. Darsono, MBA. CA. Akt. mengatakan, bahwa tugas LPPK sekarang adalah peningkatan pelayanan dan kaderisasi auditor. “Peran LPPK harus dioptimalkan dalam membina dan mengawasi pengelolaan keuangan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM),” katanya.

Sementara Ketua PWM Jawa Tengah Drs. Tafsir, M.Ag. mengatakan bahwa aset Muhammadiyah yang demikian besar harus diimbangi dengan peran LPPK untuk melindungi asetnya. “LPPK diharapkan memiliki peran sentral dan kalau perlu ke depan mendirikan sekolah auditor seperti Lazismu yang punya sekolah amil, sehingga LPPK diharapkan punya kantor, staf dan mampu melahirkan auditor-auditor muda,” ungkapnya.
LPPK merupakan lembaga struktural di Muhammadiyah yang berfungsi membantu Pimpinan dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan kekayaan persyarikatan, amal usaha dan organisasi otonom Muhammadiyah.
Sedangkan LPPK mempunyai tugas antara lain :
- Menyusun dan memasyarakatkan sistem pengelolaan keuangan Persyarikatan, Pembantu Pimpinan dan Amal Usahanya
- Membina dan mengawasi pengelolaan keuangan Persyarikatan, Pembantu Pimpinan dan Amal Usahanya
- Melakukan kajian tentang sistem keuangan umum sebagai pertimbangan bagi Pimpinan Persyarikatan dalam kebijakan keuangan
- Penyusunan Sistem Informasi Akuntansi manual maupun dengan komputerisasi
- Pemeriksaan terhadap sistem pengendalian internal laporan keuangan, kinerja dan operasional untuk mengamankan kekayaan Persyarikatan
- Pemberian rekomendasi kepada Persyarikatan dan AUM berkenaan dengan permohonan ijin pembiayaan
- Pembinaan kerja sama antar Majelis dan Lembaga lain mengenai administrasi kekayaan Persyarikatan.
LPPK juga mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan kekayaan Persyarikaan serta AUM di setiap tingkatan. Demikian juga terhadap AUM yang pendirian dan sahamnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Persyarikatan dan atau AUM.
Dalam menjalankan tugasnya LPPK bersikap profesional, independen dan bertindak atas nama Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan tingkatan masing-masing. Sedangkan dalam menjalankan kegiatannya didasarkan pada program kerja tahunan yang telah disahkan oleh Pimpinan Persyarikatan atau jika diminta oleh Pimpinan Persyarikatan. (jap)