Dalam perspektif Muhammadiyah sendiri persoalan agraria telah menetapkan rumusan fikih agraria yang merupakan paduan tiga ranah ijtihad Muhammadiyah dalam mengurus reforma agraria yakni pemikiran, Gerakan dan etnis.
Ketiga rumusan tersebut pertama mengenai pemikiran fikih agraria berisi konsep, pengertian, teori agraria sendiri dpenerapannya dalam konteks keIndonesiaan. Yang kedua mengenai Gerakan reforma agraria sendiri dalam perumusan fikih agrarian dimaksudkan sebagai spirit membangun pengurusan agraria yang berkemajuan, adil dan berpihak pada hajat hidup orang banyak (teologi pembebasan). Dan yang ketiga mengenai etnis yang merupakan rumusan tentang nilai-nilai, etika dan kearifan dalam pengurusan reforma agrarian dan berbagai aspek yang melingkupinya berdasarkan ajaran islam.
Adanya Gerakan reforma agraria disebabkan adanyan beberapa objek mengenai nalar manusia akan tanah. Dimanapun tempat dan bagaimanapun budaya secara hakiki terdapat kedekatan antara manusia dengan tanah. Hal ini sesuai dengan dasar peraturan dasar pokok-pokok agrarian yang dikenal dengan istilah UUAP disebut bahwa hubungan antara warga Indonesia dengan tanah tidak dapat dipisahkan.(Usman, 2019)
Basis ideologi Muhammadiyah MKCH, dakwah amar ma’ruf nahi munkar berdasarkan Al Qur’an dan As Sunah. Dalam pendekatan mengenai agraria, Muhammadiyah menggunkan tiga metode pendekatan. Yakni metode Bayani yang merespon problem agraria di Indonesia dengan Syariah Al Qur’an dan As Sunnah. Yang kedua menggunakan metode Burhani, pendekatan dengan jalur hukum yang berlaku seperti paradigma ekologi mendalam, hukum nasional dan adat (problem hulu), sosio antropologi mengenai problem hilir, dan sosial Ekonomi mengenai pertanian.
Kemudian pendekatan yang ketiga ialah pendekatan menggunakan metode irfani, dimana kepeakaan Nurani mencari solusi atas problem agraria di Indonesia, dengan berpihak pada masyarakat bukan sebagai korban semata, tetapi sebagai subjek yang memiliki inisiatif dan aktif. Pada pendekatan ini lebih mengedepankan Nurani, kepekaan sosial kemanusiaan, dan bercermin diri sebagai hamba Allah swt.
Tanah adalah anugerah Allah swt. Sumber hajat manusia dan makhluk seluruh alam yang harus dimanfaatkan dengan tiga prinsip yaitu, membangun, melestarikan, dan memannfaatkan secara bijak untuk kemaslahatan seluruh alam. Tanah sebagai sumber pengidupan, tempat bercocok tanam, sebagai identias individu atau kelompok serta sumber kekuasaan.
Tanah sebagai pemenuhan kebutuhan dasar atau fungsi tanah tertera dalam Al-Qur’an. Sebagaimana dalam surah As-Sajdah ayat 7, dimana Asal-usul penciptaan manusia itu bermula dari tanah. Kemudian tanah sebaagai temat tumbuh tanaman atau pertanian dalam surah Al-A’raf ayat 57. Tanah sebagai bahan membuat bangunan yang tertera dalam surah Al-Qashas ayar 38. Dan Tanah sebagai ruang publik, tempat berkumpul yang hidup maupun yang mati dalam surah Al-Mursalat ayat 25.
Perihal urgensi kepengurusan agrarian dalam kontekstualisasi islam, tuntunan umat dan penyelenggara Negara. Dan kontribusi Muhammadiyah untuk Indonesia dalam mendorong pengurusan reforma agrarian sesuai konstitusi dan nilai islam.(Muhammadiyah, 2021)
Secara objektif perhatian terhadap kepengurusan agraria berkaitan dengan pertanian dan swasembada pangan, mengenai pelestarian lingungan, dan konflik agraria. Konflik agraria berbeda dengan sengketa agraria.
Mengenai problematika agraria mengambil contoh dari lintasan sejarah islam pada masa Nabi Muhammad saw yang di runtut pada peristiwa hijrah Nabi dari Mekkah ke Madinah, sebagai pendatang dalam menentukan masjid sebagai tempat dan institusi yang membagi lahan secara adil termasuk untuk non muslim, pemukiman, cocok tanam, dan aktivitas perekonomian.Berkaca dari sejarah dapat disimpulkan bahwa perolehan tanah itu bisa dilakukan dengan tiga cara yaitu pemberian penguasa, menghidupkan tanah mati, dan pemeliharaan tanah. Mengenai prinsip pengurusan agraria Muhammadiyah merumuskan sekaligus menjadi pegangan dalam kelola agraria.
Problem agrarian selalu melibatkan persoalan kompleks, karena berkaitan dengan tanah dan segala apa yang ada di dalam dan di atasnya. Dalam perspektif islam, banyak ucapan dan tindakan Nabi Muhammad saw yang menjadi rujukan tentang kedudukan, fungsi, dan pengaturan tanah dalam kehidupan manusia. Misalnya dalam hadis : “Barang siapa mengambill satu jengkal tanah yang bukan haknya, ia akan dikalungi tanah seberat tujuh lapis bumi di hari kiamat.” (HR. Muslim).
Konflik agraria yang terus terjadi akibat perebutan lahan, penguasaan lahan yang timpang, konversi lahan pertanian ke industri dan pemukiman yang tidak terkendali, serta kerusakan lingungan akibat tata kelola agraria yang buruk telah menjadi persoalan yang mendesak dicari solusinya.
Hal ini membuat Muhammadiyah menyusun panduan Fikih Agraria, yaitu tata kelola agraria yang bersumber dari ajaran islam. Dalam konteks ke Indonesiaan, urgensi atau arti penting rumusan fikih agraria dapat dilihat sebagai bagian dari kontribusi Muhammadiyah untuk turut berperan dan membangun kesejahteraan rakyat berdasarkan sistem gagasan islam di bidag agraria.
Ranah pemikiran rumuasan fikih agraria berisi tentang pengertian, konsep, dan aplikasinya dalam konteks Indonesia. Pada ranah Gerakan fikih agrarian dapat menjadik spirit yang berpijak pada hajat hidup rakyat.
Sedangkan pada ranah etos, rumusan fikih ini berisi tentang nilai etika, kearifan dan berbagai aspek yang melingkupinya. Rumusan fikih agraria seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, menggunakan pendekatan bayani, burhani, dan irfani.(Sudarmawan, 2009)
Sementara itu nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam Fikih Agraria meliputi enam hal, di antaranya adalah :
Tauhid : Nilai dasar tauhid meniscayakan bahwa segala yang ada di langit dan di bumi secara mutlak dan total hanya milik Allah Swt. Manusia sebagai mahkluk ciptaan Allah Swt yang diberi akal ditugaskan untuk mengelola bumi.
Al Akhlak Al Karimah : Nilai dasar kemuliaan manusia merupakan konsekuensi dari ketauhidan. Secara etika individual maupun sosial, manusia sebagai khalifah Allah Swt memiliki kewajiban dengan segala potensi sumber daya yang terdapat di dalamnya. Nabi Muhammad Saw memberikan perintah kepada umat manusia untuk memberdayakannya sebagai wujud akhlak yang mulia terhadap bumi.
Kemaslahatan : Nilai dasar ini menandakan bahwa kemaslahatan harus menjadi tolak ukut dalam mengelola, memberdayakan, sampai membuat kebijakan yag terkait dengannya.
Keadilan : Nilai dasar ini mendandakan keadilan tercermin pada proses pembuatan hukum, penegak hukum, jaminan proses pemerataan kesejahteraan rakyat, dan solidaritas umat dan bangsa.
Kemanusiaan : Nilai dasar ini membangun, menjaga kelestarian, dan memanfaatkan sumber agraria pada hakikatnya adalah upaya manusia dalam menjaga jiwa dan kemuliaan manusia.
Musyawarah : Nilai dasar musyawarah berarti mengutamakan harmoni dalam pengelolaan agrarian. Sebab secara sosial dan kemanusiaan, dalam pemilikian dan pemanfaatan lahan serta alam sekitar, tentu tidak lepas dari nilai musyawarah yang menghasilkan kesepakatan antar warga masyarakat. Keenam nilai dasar Fikih Agraria yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Nilai-nilai tersebut diserap langsung dari Al Qura’an dan As Sunnah dan merupakan nilai paling esensial dalam sejarah islam.(AHSANI, 2022)
Dengan adanya fikih agraria dari Muhammadiyah, diharapkannya sungguh-sungguh melibatkan unsur lain yang cukup mempengaruhi pelaksanaan pembaruan agrarian. Seperti komunitas adat, Lembaga swadaya masyarakat, dan agamawan. Hal tersebut sangat penting dilakukan agar konflik agraria dan pengurangan ketimpangan dalam struktur penguasaan lahan dikurangi bila kelewat sulit diselesaikan.
Referensi:
AHSANI, M. F. (2022). Tinjauan Fikih Agraria Majelis Tarjih Dan Tajdid Pp Muhammadiyah Terhadap Badan Bank Tanah Dalam Pengadaan Tanah Di Indonesia Menurut Pp No. 64 Tahun 2021 [Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/38920
Muhammadiyah, M. T. dan T. P. (2021). FIKIH AGRARIA. https://tarjih.or.id/wp-content/uploads/2021/01/Materi-Pengajian-Tarjih-Edisi-112.pdf
Sudarmawan. (2009). PERANAN SERIKAT TANI DALAM MEMPERJUANGKAN HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Sengketa Hak Atas Tanah Antara Aliansi Gerakan Reforma Gerakan Reforma Agraria Dengan TNIALDi Pagak Kabupaten Malang). Goverment Science, 7 file.
Usman, H. A. H. (2019). Hak Milik atas Tanah Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah. Jurnal Kepastian Dan Keadilan, Volume 1 N(ISSN: 2721-0545). https://doi.org/10.32502/khdk.v1i1.2441
https://suaramuhammadiyah.id/2021/10/25/pengelolaan-agraria-dalam-fikih-muhammadiyah/
https://www.kpa.or.id/kerja-kami/refleksi-dan-agenda-aksi-gerakan-reforma-agraria-menuju-perubahan-politik-2024-cfecdb276f634854f3ef915c2e2e980c31
https://muhammadiyah.or.id/muhammadiyah-susun-tata-kelola-dalam-perspektif-islam/