Muhammadiyah merupakan organisasi Islam besar di Indonesia yang memiliki sejarah panjang dalam mengadvokasi hak-hak petani dan pengembangan sektor pertanian di Indonesia. Salah satu gerakan Muhammadiyah yang disebut sebagai gerakapan kepedulian terhadap tanah dan pertanian adalah gerakan agraria.
Gerakan agraria yang dilakukan Muhammadiyah merupakan bagian dari perjuangan untuk memperjuangkan hak-hak sosial dan ekonomi rakyat termasuk petani. Agraria tentu sangat erat kaitannya dengan pertaian yang nantinya tanah tersebut akan diolah. Dua pembahasan yang cukup menarik ini tidak akan dapat dipisahkan. Pada awal berdirinya, Muhammadiyah lebih fokus pada bidang pendidikan dan keagamaan. Namun, seiring berjalannya waktu, organisasi ini terus berkembang dan merambah ke sektor pertanian untuk memperjuangkan kesejahteraan umat.
Salah satu tokoh yang berperan penting dalam gerakan agraria adalah K. H. Ahmad Dahlan, yang menyadari pentingnya pemberdayaam petani dan perbaikan kualitas hidup petani di Indonesia. Selain itu, masih sedikit yang mencoba mengelelaborasi agraria kaitannya dengan gerakan filantropi khususnya tanah wakaf dari aspek historis.
Muhammadiyah menjadi salah satu organisasi filantropis yang mengelola banyak wakaf tanah, menyusul kemudian wakaf bangunan. Tanah wakaf yang diberikan oleh waqif (orang yang berwakaf) digunakan Muhammadiyah sebagai nadzir untuk membangun berbagai fasilitas pendidikan dan filantropi seperti sekolah, pantiasuhan, rumah sakit ataupun masjid (Yuristiadhi, 2013).
Indonesia juga disebut sebagai salah satu negara agraris. Sebagai negara agraris, sektor pertanian memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Sektor pertanian ini memiliki kaitan erat dengan tanah atau wilayah tanah yang saat ini dapat dibilang sangat timpang. Hal itu berdampak pula apada sektor pertanian Indonesia yang masih menghadapi berbagai persoalan yang memengaruhi produktivitas, kesejahteraan petani, dan ketahanan pangan nasional. Beberapa permasalahan sektor pertanian Indonesia antara lain: 1) Keterbatasan akses terhadapa modal, faktor tersebut akan membatasi petani Indonesia untuk memperoleh sarana dan prasarana pertanian, sehingga terwujud pertanian yang modern. 2) Perubahan iklim, adanya cuaca ekstrim dapat memengaruhi kualitas hasil pertanian sehingga berdampak pada kerugian ekonomi yang signifikan bagi petani dan meningkatkan risiko ketahanan panngan nasional. 3) Keterbatasan akses terhadapa teknologi pertanian modern, akses terhadap teknoogi pertanian modern dampak berdampak pada produktivitas yang lebih rendah dan meningkatnya biaya produksi. 4) Kurangnya infrastruktur pertanian, infrastruktur pertanian berupa jalan dan irigasi sangatlah menjadi permasalahan di Indonesia, sangat berdampak pada minimalisnya produktivitas pertanian Indonesia. 5) Komoditas pertanian yang rendah nilai tambahnya, meskipun produktivitas pertanian meningkat, namun di Indonesia masih kurang terkaiit upaya untuk meningkatkan nilai tambah dan diversifikasi komoditas pertanian yang dihasilkan. 6) Pemerataan tanah yang belum merata antar masyarakat Indonesia.
Dengan adanya beberapa permasalahan tersebut, Muhammadiyah memberikan pemikiran berbentuk gagasan dan pembentukan lembaga yang dapat memperjuangkan kesejahteraan masyarakat sehingga terwujud pembangunan yang adil dan pertanian berkelanjutan dengan penjelasan berikut.
Pemikiran Muhammadiyah tentang Reforma Agraria
Reforma agrarian adalah restrukturisasi (penataan uulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agrarian (khususnya tanah) (Arisputra, 2021). Tujuan utama pembaharuan agraria di Indonesia yakni memberikan kesejahteraan kepada seluruh lapisan masyarakat (Sulistyaningsih, 2021). Konsep penguasaan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Upaya ini dilakukan dengan Reformasi Agraria yakni menurut hukum Agraria nasional bertujuan mengadakan pembagian yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa tanah, sehingga dengan pembagian tersebut diharapkan akan dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata. Berikut beberap permasalahan yang masih ada tentang reforma agraria di Indoensia (Zein, 2014):
Reformasi agraria saat ini berjalan sudah berjalan walaupun terkesan lambat. Hal ini dibuktikan dengan masih jauhnya target penerbitan sertifikat hak atas tanah dibanding dengan luas tanah yang ada di Republik Indonesia.
Masih tumpang tindihnya peraturan hukum yang mengakibatkan pemerintah daerah, baik tingkat propinsi maupun tingkat kota/kabupaten tidak dapat berbuat apapun dalam hal bidang pertanahan di daerah administrasinya masing – masing. Pemerintah pusat masih terkesan belum rela sepenuhnya menyerahkan urusan dibidang pertanahan kepada pemerintah daerah.
Organisasi Muhammadiyah memiliki pemikiran partisipatif terhadap permasalahan tersebut. Untuk menjawab beberapa permasalahan yang hadir, Muhammadiyah membentuk roadmap yaitu Fikih Agraria. Berdasarkan Manhaj Tarjih sebagai kerangka besar ‘Fikih Muhammadiyah’, Fikih Agraria dibangun dengan memperhatikan dua asumsi metodologis. Pertama, asumsi integralistik; bahwa dalil-dalil saling menguatkan secara korobiratif sehingga membentuk norma-norma. Norma yang ditarik secara istiqra’ dari dali-dalil relevan itu kemudian disusun dengan memperhatikan metode yang kedua yaitu: asumsi hierarkis. Artinya, norma-norma itu disusun mulai dari nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), kemudian prinsip-prinsip umum (al-ushul al-kulliyah), hingga ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah). Dalam reaktualisasi wakaf agraria, misalnya, fikih ini memanfaatkan tanah wakaf dengan ikrar mutlak bukan hanya diperuntukkan tempat ibadah, tapi juga bisa untuk kepentingan kemanusiaan, seperti untuk dimanfaatkan petani kecil, wakaf untuk kedaulatan pangan, dan wakaf hutan untuk pelestarian lingkungan (Muhammadiyah, 2021). Dengan adanya fikih agrarian tersebut, Muhammadiyah melakukan reforma agraria dengan menjunjung tinggi kesejahteraan umat.
Pemikiran Muhammadiyah tentang Pertanian Berkelanjutan
Pertanian berkelanjutan yaitu sebuah konsep pertanian dimana petani mampu meningkatkan kuantitas dan kualitas petanian dengan biaya yang dapat ditekan sehingga mampu memaksimalkan nilai jual hasil pertanian. Salah satu usaha teknologi yang tengah dikembangkan Indonesia untuk mencapai pertanian berkelanjutan yaitu revolusi hijau yang dikenal dengan “Panca Usaha”, yang meliputi: 1) pemilihan benih unggul, 2) pemupukan, 3) pengairan, 4) pemberantasan hama, dan 5) penanganan pasca panen (Agustina, 2011).
Muhammadiyah memiliki pemikiran cerdik untuk mewujudkan pertanian berkelanjutan tersebut. Salah satu upaya perwujudan pertanian berkelanjutan, yaitu reforma agraria oleh Muhammadiyah juga diperuntukan untuk petani kecil dan ketahanan pangan. Muhammadiyah memiliki gagasan bahwa pertanian berkelanjutan ditujukan untuk menciptakan pertanian yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan dengan menggunakan teknologi pertanian modern yang lebih efisien dan berdaya guna. Selain itu, pertanian yang berkelanjutan berkaitan dengan kesehatan tanah, meliputi memaksimalkan akar hidup yang berkelanjutan, meminimalkan gangguan, memaksimalkan penutup tanah, dan memaksimalkan keanekaragaman hayati (Syifa, 2022). Muhammadiyah mempromosikan pertanian berkelanjutan dengan cara sebagai berikut:
Pengembangan Pertanian Organik
Muhammadiyah mempromosikan pengembangan pertanian organik sebagai alternatif pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Pertanian organik dapat mengurangi penggunaan pestisida dan pupuk kimia, sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Penerapan Praktik Pertanian Berkelanjutan
Muhammadiyah mempromosikan praktik pertanian berkelanjutan, seperti pengelolaan tanah yang baik, penggunaan teknologi tepat guna, dan penggunaan sumber daya alam secara bijaksana. Hal ini dilakukan untuk memastikan pertanian dapat berkelanjutan dalam jangka panjang dan tidak merusak lingkungan.
Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Berkelanjutan
Muhammadiyah memberikan pendidikan dan pelatihan kepada petani kecil untuk meningkatkan pengetahuan mereka tentang praktik pertanian berkelanjutan. Pendidikan dan pelatihan ini meliputi teknik pengelolaan tanah, pemilihan bibit unggul, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Pengembangan Koperasi Pertanian
Muhammadiyah mempromosikan pengembangan koperasi pertanian sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan petani kecil. Koperasi pertanian dapat membantu petani kecil dalam pengembangan usaha pertanian mereka, termasuk dalam penerapan praktik pertanian berkelanjutan.
Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Muhammadiyah juga mempromosikan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pertanian berkelanjutan. Hal ini dilakukan melalui kampanye, penyuluhan, dan penerbitan buku dan media lainnya tentang pertanian berkelanjutan.
Dengan berbagai upaya tersebut, Muhammadiyah berperan aktif dalam mempromosikan pertanian berkelanjutan di Indonesia.
Lembaga Pendukung Reforma Agraria dan Pertanian Berkelanjutan
Muhammadiyah memiliki beberapa lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan program pertanian di Indonesia, di antaranya adalah:
1. Yayasan Wakaf Muhammadiyah: Lembaga ini memiliki program pengembangan pertanian berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani melalui penggunaan teknologi pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
2. Pusat Studi Pertanian Muhammadiyah: Lembaga ini berfokus pada penelitian dan pengembangan di bidang pertanian, serta memberikan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan petani.
3. Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Muhammadiyah: Lembaga ini memiliki program pemberdayaan petani dan pengembangan usaha pertanian untuk meningkatkan kemandirian ekonomi petani dan buruh tani.
4. Badan Amil Zakat Muhammadiyah: Lembaga ini memiliki program pemberian bantuan zakat dan sedekah untuk membantu petani dan buruh tani yang membutuhkan.
Selain lembaga-lembaga di atas, Muhammadiyah juga bekerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah, organisasi petani, dan lembaga swadaya masyarakat untuk melaksanakan program-program pertanian yang lebih luas dan terintegrasi.
REFERENSI
Agustina, L. (2011). Teknologi Hijau dalam Pertanian Organik menuju Pertanian Berlanjut. UB Press.
Arisputra, M. I. (2021). Reforma Agraria di Indonesia. Sinar Grafika.
Muhammadiyah, R. (2021). Menyelesaikan Masalah Pertanahan dengan Pendekatan Fikih Agraria. muhammadiya.or.id. https://muhammadiyah.or.id/menyelesaikan-masalah-pertanahan-dengan-pendekatan-fikih-agraria/
Sulistyaningsih, R. (2021). Reforma Agraria Di Indonesia. Perspektif, 26(1), 57. https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.753
Syifa. (2022). Ketahanan Pangan dan Pertanian Keberlanjutan Harus Jadi Perhatian Khusus bagi Akademisi dan Pemerintah. Muhammadiyah. or. id. https://muhammadiyah.or.id/ketahanan-pangan-dan-pertanian-keberlanjutan-harus-jadi-perhatian-khusus-bagi-akademisi-dan-pemerintah/
Yuristiadhi, G. (2013). Tentang Agraria, Filantropi dan Modernitas: Pengelolaan Wakaf Produktif Muhammadiyah di Yogyakarta 1960an-2000an. The First Graduate Workshop and Seminar of Local History, 1–11. https://www.academia.edu/4354652/Tentang_Agraria_Filantropi_dan_Modernitas_Pengelolaan_Wakaf_Produktif_Muhammadiyah_di_Yogyakarta_1960an-2000an
Zein, S. (2014). Reformasi Agraria Dari Dulu Hingga Sekarang Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(2), 121–135. https://doi.org/10.35968/jh.v9i2.357